Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 37.576.778.804 (Tiga puluh tujuh milyar lima ratus Tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah). (2) Tahapan penyertaan modal daerah pada Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian sebagai berikut: a. sampai dengan tahun 2019 : Rp. 25.576.778.804, - (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah) b. Tahun 2020 : Rp. 12.000.000.000, - (dua belas miliar rupiah)
Koreksi Anda