Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi: a. optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia pemerintah daerah; b. mendorong kemitraan antara institusi pendidikan kepariwisataan dengan masyarakat dan industri pariwisata; c. standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia dibidang usaha kepariwisataan; dan d. pemenuhan kebutuhan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda