Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. pengembangan organisasi kepariwisataan;
b. pembangunan sumber daya manusia pariwisata;dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
