Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata meliputi:
a. mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;dan
b. mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk pemberian kemudahan investasi dengan cara mengembangkan:
a. penyederhanaan pelayanan investasi; dan
b. peninjauan kembali peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi dengan cara:
a. penyediaan informasi peluang investasi pariwisata; dan
b. peningkatan sinergi promosi penanaman modal dengan sektor terkait.
Koreksi Anda
