Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan bidang pariwisata dilakukan dengan cara:
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan ekonomi kreatif yang berkaitan dengan kepariwisataan;
b. memberdayakan potensi sumberdaya lokal dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; dan
(2) Peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat melalui usaha ekonomi masyarakat di bidang kepariwisataan sesuai pasal 30 ayat 1 tersebut dengan cara meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dan inovasi produk sebagai wujud Ekonomi Kreatif penunjang sektor pariwisata, melalui:
a. pengembangan potensi dan kapasitas sumber daya lokal;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas produk layanan usaha ekonomi masyarakat;
c. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa kepariwisataan yang dikembangkan usaha kecil dalam memenuhi standar pasar;
d. penguatan kemitraan melalui pengembangan pola kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di bidang usaha pariwisata;dan
e. pengembangan regulasi yang berorientasi mendorong dan melindungi usaha pariwisata skala usaha kecil di sekitar destinasi pariwisata.
(3) Peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan setempat melalui:
a. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di daerah;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif kepariwisataan setempat;
c. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata
dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan; dan
d. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
