Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, meliputi: a. peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan bidang kepariwisataan; b. peningkatan usaha ekonomi terutama ekonomi kreatif masyarakat di bidang kepariwisataan; dan c. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat.
Koreksi Anda