Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan Fasilitas Umum meliputi:
a. pembangunan fasilitas umum dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait ;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing kawasan pariwisata daerah;dan
c. perludilakukan pengendalian pembangunan fasilitas umum bagi destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukungnya.
Koreksi Anda
