Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di Destinasi Pariwisata Provinsi.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke Destinasi Pariwisata Provinsi; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Koreksi Anda
