Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, meliputi: a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi; b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata Provinsidengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi; dan c. pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi.
Koreksi Anda