Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, meliputi: a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi; dan b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi.
Koreksi Anda