Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi; dan
b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi.
Koreksi Anda
