Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pembangunan aksesibilitas pariwisata dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi. (2) pembangunan aksesibilitas pariwisata, meliputi: a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi; b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi;dan c. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi.
Koreksi Anda