Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata meliputi:
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Destinasi Pariwisata Provinsi dan pengembangan daerah;
b. pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk menarik kunjungan ulang wisatawan loyalitas segmen pasar
yang lebih luas;dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing produk dengan kreatifitas pada Destinasi Pariwisata Provinsi berdasarkan potensi dan keunggulan sumber daya.
Koreksi Anda
