Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsimeliputi: a. perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; b. pembangunan daya tarik atau atraksi wisata provinsi; c. pembangunan fasilitas umum dan amenitas pariwisata; d. pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi; e. pemberdayaan masyarakat; dan f. pengembangan investasi di bidang pariwisata
Koreksi Anda