Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARPROV Maluku.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk :
a. pelaporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi program pembangunan kepariwisataan daerah.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pencegahan; dan
b. penanggulangan.
Koreksi Anda
