Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata daerah di dalam negeri; dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata daerah di luar negeri.
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Daerah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan
b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap badan promosi pariwisata daerah.
(3) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata daerah di luar negeri,
b. menguatkan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata daerah di luar negeri;dan
c. fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata daerah di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata daerah yang berada di luar negeri, melalui dukungan koordinasi dan sinkronisasi dengan badan promosi pariwisata provinsi dan nasional.
Koreksi Anda
