Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pelaksanaan RIPPARPROV diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dunia usaha dan masyarakat. (2) RIPPARPROV Provinsi menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan provinsi. (3) RIPPARPROV provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Koreksi Anda