Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup :
a. peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;
b. mitigasi bencana; dan
c. penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Ketentuan mengenai perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
