Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup : a. peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan; b. mitigasi bencana; dan c. penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Ketentuan mengenai perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda