Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. (2) Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi: a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; b. keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan; c. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan; d. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan; e. keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup; f. keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.
Koreksi Anda