Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian Perumahan oleh Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Pragraf 6
Koreksi Anda
