Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.
(2) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi di Daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
(3) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Koreksi Anda
