Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a. rencana penyediaan kavling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(2) Rencana penyediaan kavling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Rencana penyediaan kavling tanah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi kavling siap bangun sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koreksi Anda
