Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah. (2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan perancangan rumah; dan b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. (3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah, dan/atau rumah mewah.
Koreksi Anda