Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi barang milik daerah dan dimanfaatkan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang telah diserahkan harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya.
Koreksi Anda
