Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang telah disediakan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
