Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang telah disediakan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda