Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. (2) Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda