Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
(2) Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
