Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang berdampak pada perbaikan dan peremajaan kawasan permukiman didasarkan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman pada kawasan kumuh didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
