Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan ekologis.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dikoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan menjadi lokasi pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
Koreksi Anda
