Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. (2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman meliputi: a. rencana pendataan lokasi dan penyediaan lahan tanah untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. (3) Rencana penyediaan lahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota; dan b. status tanah tidak dalam sengketa.
Koreksi Anda