Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk: a. menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah; dan b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan permukiman. (2) Pemanfaatan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan; b. pemanfaatan lingkungan hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
Koreksi Anda