Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru mencakup: a. pembangunan permukiman; b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda