Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perumahan dilaksanakan melalui tahapan yang meliputi: a. perencanaan perumahan; b. pembangunan perumahan; c. pemanfaatan perumahan; dan d. pengendalian perumahan. (2) Penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Koreksi Anda