Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh izin terkait penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Seluruh izin terkait penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang masih dalam proses pengurusan, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan yang lama.
Koreksi Anda
