Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda