Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, masyarakat dapat menginformasikan atau melaporkan:
a. penyalahgunaan peruntukkan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
b. penyalahgunaan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
c. penyerobotan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
d. pengrusakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginformasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
