Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, masyarakat dapat menginformasikan atau melaporkan: a. penyalahgunaan peruntukkan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; b. penyalahgunaan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; c. penyerobotan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan d. pengrusakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginformasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau instansi yang berwenang.
Koreksi Anda