Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, masyarakat dapat: a. berpartisipasi aktif pada berbagai program pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; b. berpartisipasi aktif secara swadaya dan/atau dalam kelompok swadaya masyarakat pada upaya pemeliharaan baik berupa dana, tenaga maupun material; c. menjaga ketertiban dalam pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; d. mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan e. melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada instansi berwenang agar proses pemanfaatan dan pemeliharaan dalam berjalan dengan lancar.
Koreksi Anda