Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a masyarakat dapat: a. berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan rembug warga pada masyarakat yang mengalami dampak langsung pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum; b. berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan diskusi penyepakatan rencana pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; c. berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan; d. membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; e. mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan f. melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada instansi berwenang agar proses pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dapat berjalan lancar.
Koreksi Anda