Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a masyarakat dapat:
a. berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan rembug warga pada masyarakat yang mengalami dampak langsung pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
b. berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan diskusi penyepakatan rencana pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
c. berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan;
d. membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
e. mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
f. melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada instansi berwenang agar proses pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dapat berjalan lancar.
Koreksi Anda
