Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, masyarakat yang mengalami pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dapat berperan serta.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a. penyusunan rencana pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
b. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
c. pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
d. pengawasan, monitoring dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
Koreksi Anda
