Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda