Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) didelegasikan kepada satuan kerja perangkat Daerah yang menangani tata ruang, Perumahan dan Permukiman. (2) Satuan kerja perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun pedoman teknis dan/atau pelaksanaan sebagai dasar pelaksanaan pembinaan selain ketentuan yang tertuang pada tugas, pokok dan fungsi. PENGAWASAN
Koreksi Anda