Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat yang dimuat dan ditetapkan dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Dan Rencana Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan pengaturan meliputi penyediaan tanah, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan dan Pendanaan. (4) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) meliputi pengendalian Rumah, Perumahan, Permukiman, dan Kawasan Permukiman. (5) Pembinaan pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda