Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perizinan program Pemerintah Daerah merupakan tanggungjawab kepala rumah tangga yang akan diberikan bantuan dan dibantu oleh kelompok masyarakat pelaksana pembangunan rumah.
(2) Perizinan program Komunitas Masyarakat dan lembaga sosial keagamaan merupakan tanggungjawab ketua komunitas.
(3) Perizinan program oleh pengembang swasta atau BUMD merupakan tanggungjawab pengembang swasta atau BUMD.
(4) Perizinan program atas kerjasama Pemerintah Daerah, pengembang swasta, dan masyarakat merupakan tanggungjawab pengembang swasta dengan kemudahan perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian kerjasama.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi jaringan listrik dan air bersih dalam bentuk:
a. mengalokasikan bantuan listrik gratis dan air bersih gratis untuk rumah gratis yang pembangunannya diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan korban bencana.
b. bantuan pemasangan instalasi listrik dan air bersih atau pemasangan jaringan air bersih dan listrik kelokasi perumahan yang dibangun oleh komunitas masyarakat dan lembaga sosial keagamaan.
c. kemudahan pengurusan pemasangan jaringan listrik dan air bersih bagi perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta atau BUMD.
d. kemudahan pengurusan jaringan listrik dan air bersih serta pemasangan instalasi listrik dan air bersih bersubsidi bagi perumahan yang pembangunannya diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Daerah, pengembang swasta, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi jaringan listrik dan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
