Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh : a. pemerintah daerah; b. komunitas masyarakat dan lembaga sosial keagamaan; c. pengembang swasta atau BUMD; dan d. kerjasama pemerintah daerah, pengembang swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda