Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh :
a. pemerintah daerah;
b. komunitas masyarakat dan lembaga sosial keagamaan;
c. pengembang swasta atau BUMD; dan
d. kerjasama pemerintah daerah, pengembang swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
