Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi : a. Hak dan Kewajiban; b. Tugas dan Wewenang; c. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman; e. Pemeliharaan Dan Perbaikan; f. Fasilitasi Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Peran Serta Masyarakat; i. Pendanaan; j. Kerjasama; k. Sanksi Administratif; dan l. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda