Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan pada asas: a. kesejahteraan; b. keadilan dan pemerataan; c. kenasionalan; d. efisiensi dan kemanfaatan; e. keterjangkauan; f. kemandirian dan kebersamaan; g. kemitraan; h. keserasian dan keseimbangan; i. keterpaduan; j. kesehatan; k. kelestarian dan keberlanjutan; dan l. keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Koreksi Anda