Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pencegahan terhadap doping dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga anti doping nasional.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga anti doping nasional dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan doping pada kegiatan olahraga.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
a. pemberian bantuan teknis;
b. pendampingan;
c. bantuan program sosialisasi anti doping;
d. bantuan sarana, prasarana dan peralatan; dan/atau
e. penyediaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
