Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memantapkan keterpaduan dan keserasian dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan Daerah, Gubernur membentuk wadah koordinasi daerah yang bertugas mengoordinasikan dan menyerasikan kebijakan, program dan kegiatan lintas sektor sesuai visi, misi, tujuan dan arah kebijakan pembangunan olahraga Daerah.
(2) Wadah koordinasi daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur :
a. perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. TNI dan Polri;
c. instansi vertikal yang terkait;
d. komite olahraga provinsi;
e. organisasi masyarakat olahraga;
f. pakar/akademisi; dan
g. unsur lain yang terkait.
Koreksi Anda
