Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Gubernur MENETAPKAN tugas masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang terkait serta koordinasi lintas sektor dalam lingkup penyelenggaraan keolahragaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penetapan tugas perangkat daerah di Daerah dan koordinasi lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan kelembagaan perangkat Daerah.
Koreksi Anda