Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat Provinsi, diperlukan koordinasi antarpemangku kepentingan penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi antara lain: a. koordinasi antara Pemerintah Daerah dan instansi Pemerintah; b. koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Kabupaten/Kota; c. koordinasi antar instansi/institusi terkait keolahragaan di Daerah: dan d. koordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga provinsi dan/atau organisasi keolahragaan lain.
Koreksi Anda