Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat Provinsi, diperlukan koordinasi antarpemangku kepentingan penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi antara lain:
a. koordinasi antara Pemerintah Daerah dan instansi Pemerintah;
b. koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Kabupaten/Kota;
c. koordinasi antar instansi/institusi terkait keolahragaan di Daerah: dan
d. koordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga provinsi dan/atau organisasi keolahragaan lain.
Koreksi Anda
