Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan keolahragaan provinsi disusun berdasarkan skala prioritas meliputi rencana strategis keolahragaan provinsi dan rencana operasional keolahragaan provinsi.
(2) Rencana Strategis keolahragaan provinsi meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, analisis strategis, kebijakan, program, pola pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keolahragaan.
(3) Rencana strategis keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan komite olahraga provinsi dan organisasi olahraga lainnya.
(4) Rencana strategis keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
