Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat harus memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda